Artikel Kompas berjudul “Bijak Meminjam dan Berinvestasi pada Fintech Lending” membahas pentingnya bersikap cermat dalam menggunakan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending) yang semakin populer di Indonesia. Kemudahan akses digital telah membuka jalan bagi inklusi keuangan, namun juga memunculkan risiko apabila digunakan tanpa pertimbangan yang matang. Untuk itu, masyarakat diimbau agar hanya menggunakan layanan dari platform yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Di tengah pertumbuhan pesat industri ini—dengan penyaluran pinjaman mencapai lebih dari Rp 200 triliun hingga pertengahan 2021—masyarakat disarankan bijak dalam memanfaatkan pinjaman, terutama dengan memastikan dana digunakan untuk hal produktif, tidak melebihi kemampuan finansial, serta memahami semua ketentuan seperti bunga dan denda. Bagi investor yang tertarik menanamkan dana di fintech lending, penting untuk memeriksa sistem penilaian kredit (credit scoring), tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90), serta model bisnis platform guna menghindari risiko kerugian. Dengan pendekatan yang hati-hati, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dapat memperoleh manfaat optimal dari layanan fintech lending tanpa terjebak risiko yang tidak perlu.